E-METERAI

Meterai Elektronik (E-Meterai) adalah segel yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan UU no. 11 Tahun 2008 (UU ITE) dalam Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti yang sah. Dengan demikian, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal ini menciptakan kebutuhan akan perlakuan yang sama antara dokumen kertas dan dokumen elektronik.

Harga E-METERAI

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

emeterai

Kemudahan Penggunaan E-Meterai

emeterai

Dapatkan E-Meterai Sekarang

Ekonomis

Rp 10.000

Biaya layanan Rp 2.500 / E-meterai

  • Dapat 1 Token E-Meterai
  • Terverifikasi dan Resmi Peruri
  • Praktis dan efisien
  • Dapat digunakan pada dokumen elektronik
Beli

Rekomendasi

Rp 100.000

Biaya layanan Rp 2.500 / E-meterai

  • Dapat 10 Token E-Meterai
  • Terverifikasi dan Resmi Peruri
  • Praktis dan efisien
  • Dapat digunakan pada dokumen elektronik
Beli

Custom

Pilih Sendiri

Biaya layanan Rp 2.500 / E-meterai

  • Dapat E-Meterai sesuai pilihan
  • Terverifikasi dan Resmi Peruri
  • Praktis dan efisien
  • Dapat digunakan pada dokumen elektronik
Beli

Customer Service

mobileApp1

Belum Punya Aplikasi Xignature? Yuk, Unduh Sekarang Juga!