E-METERAI
Meterai Elektronik (E-Meterai) adalah segel yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan UU no. 11 Tahun 2008 (UU ITE) dalam Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti yang sah. Dengan demikian, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal ini menciptakan kebutuhan akan perlakuan yang sama antara dokumen kertas dan dokumen elektronik.
Harga E-METERAI
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Dapatkan E-Meterai Sekarang
Ekonomis
Rp 10.000
Biaya layanan Rp 2.500 / E-meterai
- ✅ Dapat 1 Token E-Meterai
- ✅ Terverifikasi dan Resmi Peruri
- ✅ Praktis dan efisien
- ✅ Dapat digunakan pada dokumen elektronik
Rekomendasi
Rp 100.000
Biaya layanan Rp 2.500 / E-meterai
- ✅ Dapat 10 Token E-Meterai
- ✅ Terverifikasi dan Resmi Peruri
- ✅ Praktis dan efisien
- ✅ Dapat digunakan pada dokumen elektronik
Custom
Pilih Sendiri
Biaya layanan Rp 2.500 / E-meterai
- ✅ Dapat E-Meterai sesuai pilihan
- ✅ Terverifikasi dan Resmi Peruri
- ✅ Praktis dan efisien
- ✅ Dapat digunakan pada dokumen elektronik


