Agency Adalah Apa? Arti, Jenis, dan Hal yang Wajib Ada di Kontraknya

Sumber: Blog Xignature

Ringkasan – Kata agency dipakai untuk banyak hal, dari digital agency, agen penyalur tenaga kerja, sampai agen distribusi barang, dan masing-masing punya aturan main yang berbeda. Artikel ini membahas arti agency, jenis-jenisnya, cara agency dibayar, aturan keagenan dagang, dan isi kontrak yang wajib ada supaya kerja sama tidak berakhir sengketa.

Pemilik sebuah brand fesyen lokal menyewa digital agency untuk mengurus iklan dan media sosialnya. Kerja sama berjalan setahun dengan hasil lumayan, sampai keduanya sepakat berpisah. Saat itulah masalah muncul. Akun iklan terdaftar atas nama agency, file desain mentah tidak pernah diserahkan, dan kontraknya hanya berupa penawaran harga satu halaman yang ditandatangani lewat chat. Pemilik brand baru sadar bahwa memahami apa itu agency dan bagaimana kontraknya disusun sama pentingnya dengan memilih agency yang kreatif.

Table of Contents

Agency Adalah Pihak yang Bertindak untuk Klien

Secara umum, agency adalah pihak yang bekerja untuk dan atas nama pihak lain, baik menjalankan jasa tertentu maupun menjadi perantara. Dalam hukum perdata, hubungan ini mirip pemberian kuasa, dan Pasal 1800 KUHPerdata mewajibkan penerima kuasa untuk melaksanakan amanatnya. Ibaratnya, agency adalah perpanjangan tangan. Tangan itu bisa sangat membantu, tapi Anda tetap perlu memastikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukannya atas nama Anda.

Jenis Agency yang Paling Sering Ditemui

Jenis agencyContoh pekerjaanHubungan hukum yang umum
Agency kreatif dan iklanKampanye iklan, media sosial, desain, SEOPerjanjian kerja sama jasa
Agen distribusi barangMemasarkan produk prinsipal di wilayah tertentuPerjanjian keagenan sesuai Permendag 24/2021
Agen penempatan tenaga kerjaMenyalurkan pekerja migran atau tenaga kerjaIzin khusus dan perjanjian penempatan
Talent agencyMengelola kontrak artis, influencer, atau atletPerjanjian manajemen
Travel agencyMenjual tiket dan paket perjalananPerjanjian dengan maskapai dan pemasok
Ringkasan umum jenis agency dan bentuk perjanjiannya

Cara Agency Dibayar

Untuk agency iklan, Warta Ekonomi merangkum definisi Kotler bahwa advertising agency adalah perusahaan jasa pemasaran yang membantu kliennya merencanakan kampanye, dengan pendapatan dari komisi, fee tambahan, markup biaya vendor, dan insentif kinerja. Dalam praktik, banyak agency digital memakai retainer, yaitu biaya bulanan tetap untuk lingkup pekerjaan tertentu, atau fee per proyek. Apa pun modelnya, yang penting tertulis jelas apa saja yang termasuk dalam biaya, termasuk apakah anggaran iklan dikelola agency atau dibayar langsung oleh klien.

Keagenan Dagang Punya Aturan Sendiri

Untuk distribusi barang, Permendag Nomor 24 Tahun 2021 mendefinisikan agen sebagai pelaku usaha distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya, mendapat komisi, dan tidak memiliki barang yang dijualnya. Menurut ringkasan SmartLegal.id, perjanjiannya wajib tertulis, dilegalisasi notaris, memuat identitas para pihak, status keagenan, jenis barang, wilayah pemasaran, jangka waktu, cara pengakhiran, dan penyelesaian sengketa, lalu didaftarkan untuk memperoleh STP agen lewat OSS. Agen penempatan tenaga kerja juga diawasi ketat. Kemnaker pernah menskors dua perusahaan penempatan pekerja migran karena menempatkan pekerja tidak sesuai jabatan, sehingga mengecek izin sebelum bekerja sama tetap wajib.

Infografis pengertian NDA, jenis unilateral dan mutual, sanksi pelanggaran, dan isi yang wajib ada. Penempatan: setelah heading "Isi yang Wajib Ada dalam NDA".

Hal yang Wajib Ada di Kontrak dengan Agency Jasa

Kembali ke pemilik brand tadi. Sengketanya bisa dicegah kalau kontrak memuat lingkup pekerjaan dan jumlah output yang jelas, target atau indikator kinerja, kepemilikan akun dan aset seperti file desain, foto, dan akun iklan, klausul kerahasiaan atau NDA, jangka waktu dan cara pengakhiran, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Kontrak jasa semacam ini, beserta NDA dan perjanjian kerja sama, bisa ditandatangani dengan TTE Tersertifikasi dan e-Meterai dari Xignature sehingga identitas penanda tangan dan isinya bisa dibuktikan. Khusus perjanjian keagenan dagang, ketentuan legalisasi notaris tetap harus dipenuhi.

Agency atau Tim Internal

Ada yang berpendapat lebih hemat membangun tim internal daripada membayar agency. Untuk pekerjaan rutin jangka panjang, pendapat itu sering benar. Tapi agency memberi akses ke banyak spesialis sekaligus tanpa beban rekrutmen, dan cocok untuk proyek dengan waktu terbatas atau keahlian yang jarang dibutuhkan. Banyak perusahaan akhirnya memakai keduanya, tim internal untuk menjaga strategi dan aset, agency untuk eksekusi yang butuh skala. Kuncinya tetap sama, aset dan akses harus tercatat atas nama perusahaan, bukan atas nama pihak yang dikontrak.

Kontrak dengan Agency Masih Lewat Chat?

Kerja sama yang jelas dimulai dari kontrak yang bisa dibuktikan siapa penanda tangannya. Gunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan e-Meterai resmi sekarang juga.

Konsultasi Gratis dengan Xignature

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Agency adalah apa?

Agency adalah pihak yang bekerja untuk dan atas nama pihak lain, baik sebagai penyedia jasa seperti agency iklan maupun sebagai perantara seperti agen distribusi.

Apa saja jenis agency?

Agency kreatif dan iklan, agen distribusi barang, agen penempatan tenaga kerja, talent agency, dan travel agency.

Apa bedanya agen dan distributor?

Menurut Permendag 24/2021, agen bertindak atas nama prinsipal dan mendapat komisi tanpa memiliki barang, sedangkan distributor membeli dan menjual barang atas namanya sendiri.

Apa itu retainer fee?

Biaya bulanan tetap yang dibayar klien kepada agency untuk lingkup pekerjaan tertentu selama periode kontrak.

Apa yang wajib ada di kontrak dengan digital agency?

Lingkup pekerjaan, target kinerja, kepemilikan akun dan aset, klausul kerahasiaan, jangka waktu, cara pengakhiran, dan penyelesaian sengketa.

Apakah perjanjian keagenan cukup ditandatangani elektronik?

Kontrak jasa dengan agency bisa memakai TTE Tersertifikasi, tetapi perjanjian keagenan dagang menurut Permendag 24/2021 tetap wajib dilegalisasi notaris.

Referensi

Kembali ke semua artikel