Blockchain Applications, Contoh Penerapan Blockchain di Luar Kripto

Sumber: Blog Xignature

Ringkasan – Blockchain sering disamakan dengan Bitcoin, padahal penerapannya jauh lebih luas, dari Rupiah Digital sampai pelacakan rantai pasok. Artikel ini membahas contoh blockchain applications yang relevan di Indonesia, keterbatasan yang jarang dibahas, dan kenapa blockchain saja tidak otomatis membuat sebuah dokumen sah secara hukum.

Seorang HRD di perusahaan logistik curiga dengan ijazah salah satu pelamar. Cap dan tanda tangannya terlihat wajar, tapi format nomornya berbeda dari lulusan kampus yang sama. Di sebuah seminar ia mendengar bahwa blockchain bisa membuat dokumen mustahil dipalsukan, lalu bertanya ke tim IT apakah perusahaan sebaiknya mulai memakai blockchain. Jawaban tim IT ternyata tidak sesederhana ya atau tidak. Blockchain applications memang banyak, tapi tidak semua masalah dokumen selesai hanya dengan blockchain.

Table of Contents

Blockchain Itu Buku Besar yang Sulit Diubah

NIST mendefinisikan blockchain sebagai buku besar digital yang tamper evident dan tamper resistant, dijalankan secara terdistribusi dan biasanya tanpa otoritas pusat. Bayangkan buku kas RT yang salinannya dipegang setiap warga. Kalau bendahara diam-diam mengubah satu angka, salinannya langsung berbeda dengan milik warga lain dan perubahan itu ketahuan. Prinsip inilah yang membuat blockchain menarik untuk apa pun yang butuh catatan bersama yang tidak mudah dimanipulasi.

Infografis contoh penerapan blockchain, keterbatasannya, Proyek Garuda, dan perbedaan blockchain dengan TTE Tersertifikasi. Penempatan: setelah heading "Keterbatasan yang Jarang Dibahas".

Contoh Blockchain Applications yang Sudah Berjalan

Penerapan paling besar di Indonesia masih di aset kripto. OJK mencatat 21,07 juta konsumen kripto dengan nilai transaksi Rp24,33 triliun pada Februari 2026, seperti dilaporkan Bisnis.com. Bank Indonesia juga menjajaki teknologi serupa lewat Proyek Garuda, eksplorasi desain mata uang digital bank sentral yang disebut Rupiah Digital. White paper-nya terbit 30 November 2022, dan uji coba tahap pertama untuk wholesale cash ledger menguji dua platform berbasis distributed ledger technology dengan laporan yang terbit 13 Desember 2024. Di luar keuangan, AFTECH menyebut penerapan blockchain sangat banyak, termasuk untuk transparansi program pemerintah, sementara Kementerian Ekonomi Kreatif melihat potensinya untuk pencatatan kepemilikan dan perlindungan hak cipta.

BidangContoh penerapanStatus di Indonesia
Aset kriptoJual beli dan penyimpanan aset digitalBerjalan, diawasi OJK
Mata uang digital bank sentralRupiah Digital untuk transaksi antarbankTahap uji coba Proyek Garuda
Rantai pasokMelacak asal dan perjalanan barangInisiatif swasta, belum ada standar nasional
Kekayaan intelektualBukti waktu dan kepemilikan karyaDidorong Kemenekraf, masih tahap wacana
Verifikasi dokumenMencatat sidik digital ijazah atau sertifikatInisiatif terbatas, kekuatan hukum tetap mengikuti UU ITE
Ringkasan penerapan blockchain, data per Oktober 2026 dari OJK, Bank Indonesia, dan AFTECH

Keterbatasan yang Jarang Dibahas

Blockchain yang memakai mekanisme proof of work dikenal boros energi. Ethereum mengatasinya dengan beralih ke proof of stake lewat The Merge pada September 2022, yang memangkas konsumsi energinya sekitar 99,95 persen. Masalah lain masih tersisa. Kecepatan transaksi blockchain publik jauh di bawah sistem pembayaran konvensional, dan sifat catatan yang tidak bisa dihapus bisa berbenturan dengan hak penghapusan data pribadi dalam UU Pelindungan Data Pribadi. Karena itu banyak organisasi hanya menyimpan sidik digital atau hash di blockchain, sementara datanya sendiri tetap di sistem biasa.

Blockchain Tidak Otomatis Membuat Dokumen Sah

Kembali ke HRD tadi. Blockchain bisa membuktikan bahwa sebuah file tidak berubah sejak dicatat, tapi tidak bisa membuktikan siapa yang menandatanganinya atau apakah orang itu berwenang. Di Indonesia, kekuatan hukum tanda tangan pada dokumen elektronik mengikuti UU ITE dan PP Nomor 71 Tahun 2019, yang membedakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, yang dibuat memakai sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia, dan yang tidak tersertifikasi. Jadi untuk ijazah, kontrak, atau surat keterangan, yang lebih dulu dibutuhkan adalah identitas penanda tangan yang terverifikasi. TTE Tersertifikasi dari Xignature memberikan itu, lengkap dengan deteksi perubahan isi setelah ditandatangani, tanpa perusahaan harus membangun infrastruktur blockchain sendiri.

📖 Baca Juga: PSrE Sah di Mata Hukum?

Butuh Dokumen Digital yang Bisa Dibuktikan Keasliannya?

Pastikan setiap dokumen punya penanda tangan yang terverifikasi dan isi yang terkunci. Mulailah gunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang sah dan diakui negara sekarang juga.

Konsultasi Gratis dengan Xignature

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja contoh blockchain applications?

Aset kripto, mata uang digital bank sentral seperti Rupiah Digital, pelacakan rantai pasok, pencatatan hak cipta, dan verifikasi dokumen.

Apakah blockchain sama dengan Bitcoin?

Tidak. Blockchain adalah teknologi buku besar terdistribusi, sedangkan Bitcoin adalah salah satu aset yang berjalan di atasnya.

Apa itu Proyek Garuda?

Eksplorasi Bank Indonesia untuk mata uang digital bank sentral bernama Rupiah Digital. Tahap pertamanya menguji dua platform berbasis distributed ledger technology.

Apa kelemahan blockchain?

Kecepatan transaksi terbatas, konsumsi energi tinggi pada proof of work, dan catatan yang sulit dihapus sehingga bisa berbenturan dengan aturan pelindungan data pribadi.

Apakah dokumen di blockchain otomatis sah secara hukum?

Tidak otomatis. Di Indonesia keabsahan tanda tangan pada dokumen elektronik mengikuti UU ITE dan PP 71/2019, termasuk penggunaan sertifikat dari PSrE.

Berapa jumlah pengguna kripto di Indonesia?

OJK mencatat 21,07 juta konsumen kripto dengan nilai transaksi Rp24,33 triliun pada Februari 2026.

Referensi

Kembali ke semua artikel